Indonesia adalah negara demokrasi yang bisa dikatakan sangat demokratis dibanding negara lain yang menganut idiologi tersebut. Media massa, khususnya media cetak dengan tegas mengulas dan menyampaikan segala informasi kepada masyarakat mengenai pemerintah, begitu pula sebaliknya pers menyampaikanaspirasi rakyat kepada pemerintah dengan apa adanya. Pers tengah memasuki era baru, era penuh kebebasan. Ini sejala dengan perubahan pada konstalasi politik dan konstitusi nasional, yang memungkinkan para insan pers tidak lagi harus merasa jeli oleh kemungkinan kena bredel atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)- nya dicabut. Namun, pada saat bersamaan muncul juga pendapat bahwa kebebasan pers sudah kelewatan, alias keblablasan. Sejumlah distorsi dan penyelewengan – penyelewengan fungsi pers, mulai dari pemberitaan yang tidak akurat, kurang memerhatikan cover both side, diabaikannya caída- caída etik jurnalistik (KEJ), hingga seringnya terjadi praktik pemerasan dan intimidasi oleh insan pers.